KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) masuk dalam tim nasional (Timnas) pencegahan korupsi. Hal itu diminta Ketua KPK yang menjadi Koordinator Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Agus Rahardjo saat menyerahkan dokumen startegi nasional pencegahan korupsi. Agus minta perubahan itu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2018. "Perpres perlu direvisi sehingga Menkeu juga masuk tim nasional untuk e-planning dan e-budgeting," ujar Agus di Istana Negara, Rabu (13/3). Saat ini, Agus telah menambahkan sejumlah pegawai eselon 1 Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam sekretariat tim nasional pencegahan korupsi. Penambahan tersebut disebabkan pentingnya kehadiran wakil dari Kemkeu.
KPK minta Menteri Keuangan masuk timnas pencegahan korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) masuk dalam tim nasional (Timnas) pencegahan korupsi. Hal itu diminta Ketua KPK yang menjadi Koordinator Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Agus Rahardjo saat menyerahkan dokumen startegi nasional pencegahan korupsi. Agus minta perubahan itu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2018. "Perpres perlu direvisi sehingga Menkeu juga masuk tim nasional untuk e-planning dan e-budgeting," ujar Agus di Istana Negara, Rabu (13/3). Saat ini, Agus telah menambahkan sejumlah pegawai eselon 1 Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam sekretariat tim nasional pencegahan korupsi. Penambahan tersebut disebabkan pentingnya kehadiran wakil dari Kemkeu.