JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta program subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau yang dikenal dengan program Raskin agar didesain ulang. KPK menilai, program yang telah berjalan selama 15 tahun tersebut tidak efektif. Kesimpulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai melakukan pembahasan Hasil Kajian Raskin bersama dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Bambang Widyanto, Deputi Perlindungan Sosial Kemenkokesra Chazali Husni Situmorang, dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/4). "KPK menganggap, program subsidi ini tidak memenuhi 6T, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program," kata Busyro kepada wartawan di kantornya, Kamis sore.
KPK minta pemerintah desain ulang program raskin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta program subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau yang dikenal dengan program Raskin agar didesain ulang. KPK menilai, program yang telah berjalan selama 15 tahun tersebut tidak efektif. Kesimpulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai melakukan pembahasan Hasil Kajian Raskin bersama dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Bambang Widyanto, Deputi Perlindungan Sosial Kemenkokesra Chazali Husni Situmorang, dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/4). "KPK menganggap, program subsidi ini tidak memenuhi 6T, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program," kata Busyro kepada wartawan di kantornya, Kamis sore.