KPK minta pemerintah perkuat pemeriksa internal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk memperkuat kedudukan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP). Agus Rahardjo, Ketua KPK mengatakan, telah mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kedudukan APIP.

Surat tersebut berisi tiga poin usulan perbaikan. Pertama, soal independensi APIP. Dalam surat tersebut, KPK meminta presiden untuk menempatkan APIP tidak di bawah menteri maupun kepala daerah agar bisa lebih independen dalam menjalankan tugas mereka.

Kedua, meminta pemerintah menempatkan orang berkualitas di dalam instansi pengawas internal mereka. "Jangan inspektorat diisi orang buangan, tapi isi dengan orang yang punya kemampuan, menguasai pengadaan, pertanian, jalan dan lain sebagainya," kata Agus akhir pekan lalu.


Ketiga, soal anggaran. KPK ingin pemerintah meningkatkan anggaran pengawasan di inspektorat. Usulan tersebut diberikan agar penyimpangan dan manipulasi anggaran yang dilakukan pejabat, khususnya di daerah bisa dicegah.

Maklum saja, KPK saat ini masih menemukan adanya tindakan nakal yang dilakukan oleh kepala daerah dalam mengelola anggaran. Untuk tahun 2017 saja misalnya, sejumlah bupati/walikota, seperti Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Sri Wahyuningsih, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pemerintah mulai melaksanakan usulan KPK tersebut. Untuk penguatan APIP saat ini pemerintah tengah merevisi PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Melalui revisi tersebut, penguatan APIP akan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memperkuat aspek kelembagaan aparat pemeriksa internal pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dengan menerapkan sistem kelembagaan vertikal.

Dengan sistem ini, nantinya untuk inspektorat propinsi nantinya akan diangkat oleh menteri dalam negeri atas usulan gubernur. Pun begitu dengan inspektorat kabupatan kota.

Mereka akan diangkat gubernur dengan usulan bupati walikota. Peguatan kedua, dilakukan dengan menyetarakan level jabatan sekretaris daerah dengan sekretaris daerah.

Sementara itu berkaitan dengan anggaran, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018. "Poinnya memerintahkan daerah unruk memberi anggaran untuk inspektorat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati