JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo atas status tersangka yang disematkan KPK, digelar kembali hari ini, Selasa (7/4). Sidang ini mengagendakan pembacaan tanggapan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesimpulan tanggapan yang diucapkan biro hukum KPK adalah menolak permohonan praperadilan Suroso serta menyatakan sah penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK. "Dalam pokok perkara, memohon Hakim menerima dan mengabulkan jawaban KPK seluruhnya, menolak permohonan praperadilan, menyatakan sah penetapan tersangka, menyatakan sah tindakan penahanan dan menghukum pemohon membayar biaya perkara" ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di persidangan, Selasa (7/4).
KPK minta pengadilan tolak praperadilan Suroso
JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo atas status tersangka yang disematkan KPK, digelar kembali hari ini, Selasa (7/4). Sidang ini mengagendakan pembacaan tanggapan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesimpulan tanggapan yang diucapkan biro hukum KPK adalah menolak permohonan praperadilan Suroso serta menyatakan sah penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK. "Dalam pokok perkara, memohon Hakim menerima dan mengabulkan jawaban KPK seluruhnya, menolak permohonan praperadilan, menyatakan sah penetapan tersangka, menyatakan sah tindakan penahanan dan menghukum pemohon membayar biaya perkara" ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di persidangan, Selasa (7/4).