JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut disampaikan oleh anggota Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tama S Langkun dari Indonesia Corruption Watch (ICW) usai beraudiensi dengan para pimpinan KPK, Selasa (11/2). "Kami minta KPK jangan hanya merespon pemberitaan tapi kirim surat resmi. KPK sudah buat draft suratnya dan akan dikirim segera," kata Tama di Kantor KPK, Jakarta.
KPK minta penundaan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut disampaikan oleh anggota Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tama S Langkun dari Indonesia Corruption Watch (ICW) usai beraudiensi dengan para pimpinan KPK, Selasa (11/2). "Kami minta KPK jangan hanya merespon pemberitaan tapi kirim surat resmi. KPK sudah buat draft suratnya dan akan dikirim segera," kata Tama di Kantor KPK, Jakarta.