KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa larangan lima orang untuk berpergian ke luar negeri. Perpanjangan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). "Dalam proses penyidikan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Selasa (7/5).
KPK minta perpanjangan masa pencegahan bagi lima orang terkait kasus korupsi Waskita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa larangan lima orang untuk berpergian ke luar negeri. Perpanjangan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). "Dalam proses penyidikan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Selasa (7/5).