KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan terkait gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati seluruh proses dan produk dari peradilan, termasuk putusan praperadilan yang kemarin dibacakan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud.
KPK Minta PN Jaksel Segera Kirim Salinan Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan terkait gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati seluruh proses dan produk dari peradilan, termasuk putusan praperadilan yang kemarin dibacakan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud.
TAG: