JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ditunda. Hal ini untuk menyesuaikan sinkronisasi undang-undang lain yang terkait dengan UU KPK, seperti UU KUHP dan KUHAP. Ketua DPR Setya Novanto enggan banyak berkomentar mengenai permintaan KPK itu. Novanto mengaku tidak mau ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya masalah revisi ini kepada Badan Legislasi DPR dan pemerintah. "Kita serahkan semuanya kepada pihak Baleg dan pemerintah dan kita lihat perkembangannya nanti," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).
KPK minta revisi UU ditunda, ini kata Ketua DPR
JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ditunda. Hal ini untuk menyesuaikan sinkronisasi undang-undang lain yang terkait dengan UU KPK, seperti UU KUHP dan KUHAP. Ketua DPR Setya Novanto enggan banyak berkomentar mengenai permintaan KPK itu. Novanto mengaku tidak mau ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya masalah revisi ini kepada Badan Legislasi DPR dan pemerintah. "Kita serahkan semuanya kepada pihak Baleg dan pemerintah dan kita lihat perkembangannya nanti," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).