KPK minta sanksi penyelewengan dana desa diubah



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk memperbaiki pengawasan pemanfaatan dana desa. Mereka juga meminta agar pengenaan sanksi terhadap kepala desa yang menyelewengkan dana desa yang selama ini pidana, diubah.

Permintaan perbaikan mekanisme pengawasan dan sanksi tersebut mereka sampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo akhir pekan kemarin. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, untuk sanksi misalnya, KPK minta Jokowi agar sanksi dilakukan dengan memotong alokasi dana desa bagi desa yang kepala desanya serta masyarakatnya ikut menikmati penyelewengan dana tersebut.

Sanksi pemotongan alokasi dana desa yang diusulkan KPK, lima kali lipat dari dana desa yang diselewengkan. Selain sanksi tersebut, KPK juga meminta agar pemerintah segera rumuskan aturan untuk memudahkan pemecatan kepala desa yang menyelewengkan dana tersebut.


"Pemecatan itu sampai saat ini belum diatur," katanya di Jakarta, akhir pekan.

Alex mengatakan, permintaan tersebut disampaikan karena komisinya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyimpanan dana desa. Penyimpangan menyangkut, kurang bayar, kualitas dan volume fisik bangunan yang didanai dengan dana desa yang tidak sesuai dengan nilai proyek.

Sementara itu, di sisi lain, komisi anti rasuah tersebut tidak bisa mengambil tindakan atas penyimpangan tersebut.  "Karena di luar kewenangan KPK, kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, tidak bisa kami tindak makanya kami minta pengawasan dan sanksi diperbaiki agar penyelewengan bisa ditekan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini