JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pada seluruh menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperluas kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPK) ke KPK. KPK menginginkan agar LHKPN tidak hanya diwajibkan kepada pejabat publik tetapi juga kepada setiap pegawai negeri di masing-masing kementerian yang memiliki posisi strategis. ”Diharapkan perluas kewajiban Laporan Harta Keyaaan Penyelenggara Negara untuk jajaran mereka masing-masing untuk semua jabatan yang dinilai strategis," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11). Bahkan KPK menginginkan agar 34 kementerian membentuk unit-unit pengendali gratifikasi dan LHKPN. Hal tersebut juga sebagai upaya monitoring para pegawai kementerian dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.
KPK minta setiap pejabat kementerian lapor harta
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pada seluruh menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperluas kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPK) ke KPK. KPK menginginkan agar LHKPN tidak hanya diwajibkan kepada pejabat publik tetapi juga kepada setiap pegawai negeri di masing-masing kementerian yang memiliki posisi strategis. ”Diharapkan perluas kewajiban Laporan Harta Keyaaan Penyelenggara Negara untuk jajaran mereka masing-masing untuk semua jabatan yang dinilai strategis," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11). Bahkan KPK menginginkan agar 34 kementerian membentuk unit-unit pengendali gratifikasi dan LHKPN. Hal tersebut juga sebagai upaya monitoring para pegawai kementerian dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.