JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap penyaluran beras miskin (raskin). Berdasarkan kajian KPK, penyaluran Raskin tidak tepat sasaran. Karena itu, sistem pembagian raskin dinilai perlu dibenahi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, raskin tidak tepat dalam enam hal. Antara lain, tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, dan tidak tepat kualitas. Bukan hanya masyarakat miskin, warga mampu juga mendapat jatah raskin. Dari anggaran raskin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 21,4 triliun, yang benar-benar terserap untuk raskin hanya Rp 9 triliun. Sasaran yang tercapai Rp 9 triliun itu pun ada yang tidak tepat sasaran. "Ada kepala dinas di tingkat dua yang terima raskin," ujar Zulkarnain, Kamis (17/4). Maka dari itu, KPK menyarankan ada semacam rencana aksi dari lembaga terkait untuk memperbaiki persoalan ini. Sistem penyaluran raskin dinilai tidak kondusif, sehingga perlu diredesain secara mendasar.Zulkarnain menjelaskan, pelaksana anggaran raskin ada di Kementerian Keuangan, tanggung jawab kuasa pengguna anggaran ada di Kementerian Sosial, lalu disalurkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).
KPK minta sistem penyaluran raskin dibenahi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap penyaluran beras miskin (raskin). Berdasarkan kajian KPK, penyaluran Raskin tidak tepat sasaran. Karena itu, sistem pembagian raskin dinilai perlu dibenahi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, raskin tidak tepat dalam enam hal. Antara lain, tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, dan tidak tepat kualitas. Bukan hanya masyarakat miskin, warga mampu juga mendapat jatah raskin. Dari anggaran raskin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 21,4 triliun, yang benar-benar terserap untuk raskin hanya Rp 9 triliun. Sasaran yang tercapai Rp 9 triliun itu pun ada yang tidak tepat sasaran. "Ada kepala dinas di tingkat dua yang terima raskin," ujar Zulkarnain, Kamis (17/4). Maka dari itu, KPK menyarankan ada semacam rencana aksi dari lembaga terkait untuk memperbaiki persoalan ini. Sistem penyaluran raskin dinilai tidak kondusif, sehingga perlu diredesain secara mendasar.Zulkarnain menjelaskan, pelaksana anggaran raskin ada di Kementerian Keuangan, tanggung jawab kuasa pengguna anggaran ada di Kementerian Sosial, lalu disalurkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).