JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Royani, seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung. Royani diduga mengetahui perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga melibatkan Sekretaris MA Nurhadi. "Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak 4 Mei 2016," ujar Pelaksaana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (16/5). KPK sebelumnya telah dua kali melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Royani, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.
KPK minta staf Sekretaris MA dicegah ke LN
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Royani, seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung. Royani diduga mengetahui perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga melibatkan Sekretaris MA Nurhadi. "Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak 4 Mei 2016," ujar Pelaksaana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (16/5). KPK sebelumnya telah dua kali melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Royani, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.