KPK minta tambahan 50 jaksa penuntut dari Kejagung



JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki meminta tambahan 50 jaksa penuntut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Permintaan itu disampaikan Ruki saat mengunjungi Kejagung, Senin (23/2) sore.

Ruki menjelaskan, saat ini ada 95 jaksa penuntut Kejagung yang bertugas di KPK. Mayoritas jaksa itu ditempatkan di bagian penindakan. Namun, jumlah itu dinilai masih jauh dari ideal.

"KPK dalam bidang represif ternyata di-support Kejagung dan saya masih mau meminta lagi, kurang. Kalau perlu dinaikkan sampai 150," kata Ruki.


Ruki mengatakan, banyak kasus yang mangkrak saat ditangani KPK. Hal itu disebabkan kurangnya penyidik yang dimiliki lembaga antirasua itu. "Kami ingin lari cepat karena tunggakan perkara kita masih banyak. Belum lagi perkara lidik yang sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Menanggapi permintaan Ruki, Prasetyo mengatakan bahwa Kejagung siap memberikan bantuan yang diperlukan KPK. Ia menambahkan, hari ini 500 jaksa baru saja menyelesaikan pendidikan, baik sebagai jaksa penyidik maupun penuntut. "Berapa saja kita siap. Terserah Pak Ruki maunya berapa," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia