JAKARTA. Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi berharap masukan KPK terkait rancangan undang-undang KUHP mendapatkan respon positif dan tidak diacuhkan. "Kami apresiasi pemerintah yang mengajak KPK untuk memberikan masukan. Tapi, jangan sekedar dimintai pendapat saja dan tidak dimenangkan, useless kalau begitu," katanya, Rabu (16/9). Johan menegaskan, usulan KPK adalah jangan sampai delik korupsi masuk dalam rancangan undang-undang KUHP alasannya bisa melemahkan dan tidak masuk dalam ranah KPK ataupun Kejaksaan lantaran masuk dalam pidana umum.
KPK minta usul terhadap RUU KUHP tidak diacuhkan
JAKARTA. Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi berharap masukan KPK terkait rancangan undang-undang KUHP mendapatkan respon positif dan tidak diacuhkan. "Kami apresiasi pemerintah yang mengajak KPK untuk memberikan masukan. Tapi, jangan sekedar dimintai pendapat saja dan tidak dimenangkan, useless kalau begitu," katanya, Rabu (16/9). Johan menegaskan, usulan KPK adalah jangan sampai delik korupsi masuk dalam rancangan undang-undang KUHP alasannya bisa melemahkan dan tidak masuk dalam ranah KPK ataupun Kejaksaan lantaran masuk dalam pidana umum.