KPK minta usul terhadap RUU KUHP tidak diacuhkan



JAKARTA. Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi berharap masukan KPK terkait rancangan undang-undang KUHP mendapatkan respon positif dan tidak diacuhkan.

"Kami apresiasi pemerintah yang mengajak KPK untuk memberikan masukan. Tapi, jangan sekedar dimintai pendapat saja dan tidak dimenangkan, useless kalau begitu," katanya, Rabu (16/9).

Johan menegaskan, usulan KPK adalah jangan sampai delik korupsi masuk dalam rancangan undang-undang KUHP alasannya bisa melemahkan dan tidak masuk dalam ranah KPK ataupun Kejaksaan lantaran masuk dalam pidana umum.


Johan mengaku KPK akan sangat kecewa bila masukannya tidak dipertimbangkan. Persoalannya, delik korupsi tersebut juga menjadi persoalan di dalam Kejaksaan Agung.

Asal tahu saja, Senin (14/9) lalu Dirjen Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Ham sowan ke KPK untuk mendengarkan masukan dari KPK terkait rancangan undang-undang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia