JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil tersangka kasus proyek Hambalang setelah pihaknya menerima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara atas proyek Hambalang yang dilakuka Tersangka yang dipanggil atas dugaan proyek korupsi pembangunan sarana olahraga di Hambalang itu adalah, Teuku Bagus Muhammad Noer, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Tbk (ADHI). “TBMN dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (6/9). Selain Teuku, penyidik juga memanggil mantan manager proyek kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yakni Purwadi Hendro Pratomo. Selain itu, KPK juga memanggil kepala Bagian Sekretariat komisi X, DPR RI, yakni Agus Salim. Sayangnya hingga kini ketiganya belum terlihat di kantor KPK.
Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pekan ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi A. Mallarangeng. Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad telah memastikan, penahanan terhadap Andi akan segera dilakukan setelah pihaknya mengetahui perhitungan kerugian negara di proyek Hambalang.