KPK mulai periksa karyawan cucu perusahaan APLN



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua karyawan PT Tatar Kertabumi, cucu perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Jumat (25/7). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan dalam penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan lingkungan (SPPL) di Kabupaten Karawang yang menjerat Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah."Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pembberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat siang. Keduanya yakni Rully dan Rosyid. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Swara dan Nurlatifah.Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 Juli 2014 lalu. KPK menduga, Ade dan Nurlatifah meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan surat tersebut. Agung Podomoro melalui anak usahanya itu, berencana ekspansi dengan membangun sebuah mall di Karawang.PT Tatar Kertabumi akhirnya menyanggupi permintaan Ade. Uang tersebut diberikan dalam pecahan dollar Amerika sebesar US$ 424.349 kepada adik Nurlatifah bernama Ali. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.Atas perbuatan tersebut Ade dan Nurlatifah dijerat denhan pasal yang sama, yakni Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangĀ  Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 KUHPidana.PT Tatar Kertabumi merupakan perusahaan yang 99,9% sahamnya telah diakuisisi APLN melalui anak usalahnya PT Pesona Gerbang Karawang. Nilai akuisisi tersebut mencapai Rp 61 miliar dengan akuisis lahan seluas 5,5 hektare (ha) di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie