JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, dengan tersangka anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh atau Anggie. :Mulai Rabu (25/4) mendatang, kami akan memeriksa saksi," ujar Kepala Biru Humas KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4). Meski begitu, Johan Budi belum mengetahui siapa saja saksi-saksi terkait dengan tersangka Angelina Sondakh itu. Ia juga belum bisa memastikan, apakah salah satunya adalah Mindo Rosalina Manulang. "Yang pasti, selama kami perlukan, kami akan minta keterangan," tegasnya. Selain memeriksa saksi-saksi, KPK akan menggunakan putusan M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor sebagai bahan untuk pengembangan penyidikan. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 10 bulan ditambah denda Rp 200 juta kepada < Nazaruddin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK mulai periksa saksi untuk kasus Anggie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, dengan tersangka anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh atau Anggie. :Mulai Rabu (25/4) mendatang, kami akan memeriksa saksi," ujar Kepala Biru Humas KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4). Meski begitu, Johan Budi belum mengetahui siapa saja saksi-saksi terkait dengan tersangka Angelina Sondakh itu. Ia juga belum bisa memastikan, apakah salah satunya adalah Mindo Rosalina Manulang. "Yang pasti, selama kami perlukan, kami akan minta keterangan," tegasnya. Selain memeriksa saksi-saksi, KPK akan menggunakan putusan M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor sebagai bahan untuk pengembangan penyidikan. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 10 bulan ditambah denda Rp 200 juta kepada < Nazaruddin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News