KPK mulai selidiki pengelolaan dana haji



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Hasrul Azwar, Senin (3/2/2014).

"Untuk penyelidikan terkait dengan dana haji di Kementrian Agama tahun 2012-2013," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (4/2/2014).

Selebihnya, Johan mengaku belum tahu detil proyek di Kemenag yang tengah diselidiki lembaganya itu. Menurut Johan, dalam proses penyelidikan ini tim KPK mengumpulkan data dan keterangan terkait.


Jika nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup mengindikasikan tindak pidana korupsi, KPK akan menetapkan tersangkanya.

Menurut pemberitaan sebelumnya, sekitar Januari 2013, KPK mulai menelaah laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana haji. Direktorat Pencegahan KPK juga telah mengerjakan kajian mengenai dana haji tersebut.

Masih di tahun yang sama, KPK mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji 2013. Johan ketika itu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kejanggalan pengelolaan dana haji.

Laporan PPATK tersebut, katanya, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kajian penyelenggaraan haji yang dilakukan KPK. PPATK telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012.

Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

Namun, dana sebanyak itu disinyalir tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi dikorupsi. Misalnya, pemilihan bank untuk penempatan dana haji tidak dilakukan dengan parameter yang jelas.

Contoh ketidaktransparanan lain adalah mekanisme penukaran valuta asing (valas) dalam penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.

Terkait pengelolaan dana haji ini, KPK pernah meminta pemerintah menghentikan sementara pendaftaran calon haji. KPK mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, terutama terkait pengelolaan dana setoran awal yang diserahkan calon jemaah kepada pemerintah.

KPK juga beranggapan pendaftaran jemaah secara terus-menerus akan menyebabkan jumlah setoran awal terus bertambah. Padahal, kuota jemaah haji relatif sama dari tahun ke tahun. Kondisi ini berpotensi menciptakan peluang korupsi. Ada potensi memainkan nomor antrean dengan mendapatkan imbalan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan