KPK mulai telusuri harta kekayaan Jero Wacik



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelurusi aset-aset milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dalam waktu dekat, lembaga antirasuah tersebut akan meminta laporan hasil analisis (LHA) Jero Wacik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

"Permintaan LHA kepada PPATK untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan tersangka, yang biasa dilakukan KPK, melakukan asset tracing (penelusuran aset)" kata Johan di kantornya, Kamis (4/9).

Lebih lanjut menurut Johan, permintaan LHA dan aset tracing tersebut dilakukan guna pengembangan perkara. KPK melihat kemungkinan adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disidik.


"Tentu untuk pengembangan perkara dalam konteks tipikor (tindak pidana korupsi), apakah juga bisa berkembang ke TPPU, itu biasa dilakukan KPK. Tapi terlalu dini kita kalo menyebut mengarah ke TPPU," imbuh Johan.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Jero Wacik tahun 2012, harta kekayaan petinggi Partai Demokrat tersebut mencapai Rp 11,69 miliar dan US$ 430 ribu. Jumlah tersebut, jauh lebih besar dibandingkan dengan harta kekayaan Jero yang dilaporkannya ke KPK pada tahun 2009, yakni sebesar Rp 12,36 miliar dan US$ 50 ribu.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tanggal 2 September 2014. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jero diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar.

Uang tersebut, menurut dia, digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain. Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pihak ketiga yang dimaksud.

Pasca diangkat menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011 kata Bambang, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM). Salah satu cara yang diperintahkan untuk memperbesar DOM tersebut yakni dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari pemberian (kick back) rekanan proyek di Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto