KPK mulai usut obligor penerima SKL BLBI



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap beberapa obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya kini sudah mulai meminta keterangan beberapa obligor tersebut.  "Sekarang ini kan KPK sedang melakukan penyelidikan terkait SKL ke obligor," kata Johan dalam pesan singkatnya, Rabu (8/5). Sayangnya saat ditanya lebih lanjut siapa saja obligor yang sudah dimintai keterangannya itu, Johan enggan untuk menjelaskannya. Ia hanya mengatakan beberapa menteri koordinator bidang perekonomian pernah hadir untuk memberikan keterangan terkait persoalan BLBI tersebut. Kata dia, diantaranya adalah Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001) dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). "Statusnya masih dimintai keterangan penyelidikan terkait SKL," imbuhnya. Seperti diketahui, SKL dikeluarkan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Setelah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada obligor yang bersikap kooperatif, Megawati kemudian menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang berisi release and discharge pada 22 obligor. Akibat pemberian release and discharge, debitur dan obligor BLBI yang dianggap telah menyelesaikan kewajibannya dan dibebaskan dari aspek pidana, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: