JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Hari Ganie, Rabu (14/5). Hari akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu pagi.Bersamaan dengan Hari, KPK memeriksa pihak dari PT Bukit Jonggol Asri lainnya, yakni Fransiskus Xaverius Yohan Yhap dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yasin, Zairin, dan Yohan setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 7 Mei lalu. Ketiganya diduga melakukan suap-menyuap sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap terkait izin rekomendasi tukar-menukar lahan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Bogor. Yasin dan Zairin diduga sebagai pihak penerima dan Yohan sebagai pihak pemberi suap. Kini, ketiganya telah mendekam dibalik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) sejak 8 Mei lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK mulai usut peran PT Bukit Jonggol Asri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Hari Ganie, Rabu (14/5). Hari akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu pagi.Bersamaan dengan Hari, KPK memeriksa pihak dari PT Bukit Jonggol Asri lainnya, yakni Fransiskus Xaverius Yohan Yhap dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yasin, Zairin, dan Yohan setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 7 Mei lalu. Ketiganya diduga melakukan suap-menyuap sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap terkait izin rekomendasi tukar-menukar lahan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Bogor. Yasin dan Zairin diduga sebagai pihak penerima dan Yohan sebagai pihak pemberi suap. Kini, ketiganya telah mendekam dibalik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) sejak 8 Mei lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News