KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI meminta kepada Kementerian dan Lembaga untuk menerapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat dalam satu pekan. Hari ini, Jumat (10/4/2026) menjadi hari pertama pemberlakuan WFH. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI. Kebijakan ini dilakukan KPK demi mendukung efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik. "Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
KPK Mulai WFH Hari Ini (10/4), Pelaporan Gratifikasi Diarahkan Lewat Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI meminta kepada Kementerian dan Lembaga untuk menerapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat dalam satu pekan. Hari ini, Jumat (10/4/2026) menjadi hari pertama pemberlakuan WFH. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI. Kebijakan ini dilakukan KPK demi mendukung efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik. "Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
TAG: