KPK Mulai WFH Hari Ini (10/4), Pelaporan Gratifikasi Diarahkan Lewat Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI meminta kepada Kementerian dan Lembaga untuk menerapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat dalam satu pekan. Hari ini, Jumat (10/4/2026) menjadi hari pertama pemberlakuan WFH.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI. Kebijakan ini dilakukan KPK demi mendukung efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik.

"Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).


Baca Juga: Danantara Mulai Garap 3 Proyek Waste to Energy, Segera Buka Tender untuk 25 Kota

Budi menjelaskan masih ada layanan yang bekerja secara langsung di Gedung Merah Putih KPK. Adapun unit-unit pelayanan di KPK yang tetap membuka layanan secara langsung yakni pelayanan informasi publik (PIP), Perpustakaan, Pengaduan Masyarakat, dan LHKPN.

"Sedangkan untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara online, termasuk pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id," kata Budi.

Kemudian, KPK juga mengoptimalkan teknologi informasi, serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik. 

Budi pun memastikan bahwa upaya pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi tetap berlangsung untuk hari ini, di tengah pegawai menerapkan WFH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News