JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersikukuh terdapat 14 perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang tidak membayar pajak. Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar temuan 14 perusahaan belum membayar pajak itu berdasarkan dari audit BPKP. "Kalau menurut data di kita itu ada 14 perusahaan migas, inilah yang sedang diminta untuk menangani itu," kata Haryono saat dihubungi, Jumat (15/7). Sebelumnya, BP Migas menyatakan dari 14 perusahaan migas itu hanya tiga perusahaan yang belum membayar pajak. Itu pun, saat ini sedang dalam proses penyelesaian di pengadilan. "Kita lihat dulu apakah tiga yang dimaksud BP Migas itu masuk dalam daftar 14 perusahaan migas itu," kata Haryono yang enggan menyebut nama-nama ke-14 perusahaan migas tersebut. Haryono melanjutkan, kerugian negara akibat 14 perusahaan migas yang menunggak pajak itu jumlahnya triliunan rupiah. Ia mengatakan, untuk ketiga perusahaan yang disebut BP Migas nilainya sudah mencapai Rp 1,6 triliun. "Pasti ada potensi lebih dari 1,6 triliun karena 14 perusahaan. Ini harus ditagih karena tahun lalu saja jumlah piutang pajak-pajak tahun lalu Rp 2,6 triliun tidak tertagih," lanjut Haryono. Haryono menceritakan tidak terpenuhinya pajak tersebut akan berdampak kerugian kepada pendapatan negara dan menguntungkan perusahaan migas asing. Ia mencontohkan produksi minyak 100 barel yang sudah terpotong cost recovery, pembagiannya 85%:15% untuk pemerintah dan KKKS. Hitungan 85% di sini seharusnya sudah termasuk pajak. "Jadi kalau pajak tidak dibayar yang 85% itu kan tidak terpenuhi padahal KKKS sudah mendapatkan cost recovery. Hal ini tentunya merugikan negara," kata Haryono. Terkait dengan perbedaan persepsi tax treaty, Haryono meminta kepada BP Migas supaya berpihak kepada kepentingan nasional. "Tindak lanjutnya saat ini kita kirim surat ke menteri keuangan untuk menagih mereka," tandas Haryono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK ngotot ada 14 perusahaan migas menunggak pajak
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersikukuh terdapat 14 perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang tidak membayar pajak. Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar temuan 14 perusahaan belum membayar pajak itu berdasarkan dari audit BPKP. "Kalau menurut data di kita itu ada 14 perusahaan migas, inilah yang sedang diminta untuk menangani itu," kata Haryono saat dihubungi, Jumat (15/7). Sebelumnya, BP Migas menyatakan dari 14 perusahaan migas itu hanya tiga perusahaan yang belum membayar pajak. Itu pun, saat ini sedang dalam proses penyelesaian di pengadilan. "Kita lihat dulu apakah tiga yang dimaksud BP Migas itu masuk dalam daftar 14 perusahaan migas itu," kata Haryono yang enggan menyebut nama-nama ke-14 perusahaan migas tersebut. Haryono melanjutkan, kerugian negara akibat 14 perusahaan migas yang menunggak pajak itu jumlahnya triliunan rupiah. Ia mengatakan, untuk ketiga perusahaan yang disebut BP Migas nilainya sudah mencapai Rp 1,6 triliun. "Pasti ada potensi lebih dari 1,6 triliun karena 14 perusahaan. Ini harus ditagih karena tahun lalu saja jumlah piutang pajak-pajak tahun lalu Rp 2,6 triliun tidak tertagih," lanjut Haryono. Haryono menceritakan tidak terpenuhinya pajak tersebut akan berdampak kerugian kepada pendapatan negara dan menguntungkan perusahaan migas asing. Ia mencontohkan produksi minyak 100 barel yang sudah terpotong cost recovery, pembagiannya 85%:15% untuk pemerintah dan KKKS. Hitungan 85% di sini seharusnya sudah termasuk pajak. "Jadi kalau pajak tidak dibayar yang 85% itu kan tidak terpenuhi padahal KKKS sudah mendapatkan cost recovery. Hal ini tentunya merugikan negara," kata Haryono. Terkait dengan perbedaan persepsi tax treaty, Haryono meminta kepada BP Migas supaya berpihak kepada kepentingan nasional. "Tindak lanjutnya saat ini kita kirim surat ke menteri keuangan untuk menagih mereka," tandas Haryono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News