KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima dokumen pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang diajukan Sofyan Basir. Meski begitu, KPK menyatakan praperadilan itu merupakan hal biasa karena setiap warga negara berhak melakukan pembelaan dimata hukum. "Saya Belum confirm , namun dimata hukum semua orang punya hak yang sama dalam melakukan pembelaan , itu biasa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu, (12/5).
KPK nilai pengajuan praperadilan Sofyan Basir hal yang wajar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima dokumen pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang diajukan Sofyan Basir. Meski begitu, KPK menyatakan praperadilan itu merupakan hal biasa karena setiap warga negara berhak melakukan pembelaan dimata hukum. "Saya Belum confirm , namun dimata hukum semua orang punya hak yang sama dalam melakukan pembelaan , itu biasa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu, (12/5).