KPK nilai praperadilan Miryam keliru



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap alasan yang digunakan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani dalam mengajukan gugatan praperadilan tidak tepat.

Sebab, penetapan tersangka atas pemberian keterangan palsu pernah dipraktikkan KPK dan diperkuat oleh putusan hakim.

"Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, tentu keliru," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Senin (8/5).


Menurut Febri, pada akhir 2015, KPK menerapkan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka.

Saat itu, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan. Saat itu, Muchtar bersaksi dalam kasus sengketa Pilkada dengan terdakwa mantan Ketua Mahakamah Konstitusi M Akil Mochtar.

Akibatnya, Muchtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Hingga Mahkamah Agung, terdakwa (Muchtar Effendi) dinyatakan bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum.

Pengacara meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.

Dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia