JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap alasan yang digunakan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani dalam mengajukan gugatan praperadilan tidak tepat. Sebab, penetapan tersangka atas pemberian keterangan palsu pernah dipraktikkan KPK dan diperkuat oleh putusan hakim. "Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, tentu keliru," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Senin (8/5).
KPK nilai praperadilan Miryam keliru
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap alasan yang digunakan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani dalam mengajukan gugatan praperadilan tidak tepat. Sebab, penetapan tersangka atas pemberian keterangan palsu pernah dipraktikkan KPK dan diperkuat oleh putusan hakim. "Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, tentu keliru," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Senin (8/5).