KPK nilai regulasi penyelenggaraan haji tidak jelas



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini terjadi. KPK meminta pemerintah untuk segera membenahi penyelenggaraan haji ini karena dinilai masih tidak jelasnya regulasi yang mengatur. "Kita lakukan pengkajian, terutama tentang sistem penyelenggaraan ibadah haji. Itu ada lima poin," kata Wakil Ketua KPK, Bibit S Rianto seusai bertemu Presiden di Kantor Kepresidenan, Jumat (6/5). Ada pun lima poin yang disampaikan yakni persoalan belum adanya peraturan pelaksanaan (PP) UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kemudian tidak adanya ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk setiap item kegiatan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) baik di dalam dan luar negeri. Lalu tidak standarnya komponen indirect cost dalam Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Keempat adanya pengajuan dan pengesahan biaya indirect cost tanpa disertai alasan yang memadai. Kelima aspek kesehatan dalam jemaah haji. Ini termasuk tidak adanya dasar hukum dalam pengadaan obat dan alat kesehatan di Arab Saudi. "Ini masih banyak lagi. Tapi yang penting ada lima tadi, sehingga ini tolong diperbaiki," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.