JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terdakwa dugaan suap Nunun Nurbaetie dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan rutin. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tindakan itu bukan karena Nunun shock atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Johan menjelaskan, kepergian Nunun ke rumah sakit itu merupakan keputusan majelis hakim. Atas keputusan itu, KPK memberikan pengawalan selama Nunun diantar ke rumah sakit. "Setelah pemeriksaan Nunun dikembalikan lagi ke rumah tahanan," kata Johan, Rabu (9/5).Sebelumnya, pengacara Nunun, Ina Rachman mengatakan, Nunun shock atas putusan majelis hakim sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Menurut Ina, Nunun shock karena tidak pernah merasa memerintahkan Ari Malangjudo untuk memberikan uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Nunun. Selain itu, hakim juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK: Nunun ke rumah sakit bukan karena shock
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terdakwa dugaan suap Nunun Nurbaetie dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan rutin. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tindakan itu bukan karena Nunun shock atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Johan menjelaskan, kepergian Nunun ke rumah sakit itu merupakan keputusan majelis hakim. Atas keputusan itu, KPK memberikan pengawalan selama Nunun diantar ke rumah sakit. "Setelah pemeriksaan Nunun dikembalikan lagi ke rumah tahanan," kata Johan, Rabu (9/5).Sebelumnya, pengacara Nunun, Ina Rachman mengatakan, Nunun shock atas putusan majelis hakim sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Menurut Ina, Nunun shock karena tidak pernah merasa memerintahkan Ari Malangjudo untuk memberikan uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Nunun. Selain itu, hakim juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News