KPK: Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Terkait Kasus ATR/BPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik kini mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk melanjutkan proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026) merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak hadir pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026). Namun, setelah ditunggu, Nusron kembali tidak hadir.

“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Budi dalam kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/10/2026) malam.


Baca Juga: OTT Bupati Klaten, KPK Dalami Dugaan Penerimaan dari Proyek hingga Perizinan

Budi menyebut, penyidik akan mempertimbangkan langkah berikutnya agar penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan. KPK ingin mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik opsi-opsinya seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara positif,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya menelusuri peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik, tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban sebagai tanggung jawab untuk kemudian taat terhadap proses-proses yang dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Nusron tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, KPK menyampaikan bahwa Nusron mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran karena memiliki agenda internal ATR/BPN yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Skema Pembebasan Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN Tunggu Aturan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

KPK menduga terdapat pemberian uang Rp 1,5 miliar melalui perantara untuk membuka blokir sertifikat HGB Summarecon. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah serta kemungkinan aliran uang kepada pihak lain.

KPK sebelumnya menyita uang tunai lebih dari Rp 100 miliar dalam perkara ini. Penyidik masih menelusuri aliran uang dan dugaan alur perintah untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Adapun delapan tersangka dalam perkara ini terdiri dari dua pejabat ATR/BPN, empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB.

Baca Juga: Danantara Kucurkan Minimal US$ 100 Juta per Tahun untuk Danantara Trust

Dua pejabat ATR/BPN yang menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron dan turut menjadi tersangka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta Rizal Pahlevi yang diduga menjadi perantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News