KPK nyatakan berkas Wa Ode sudah lengkap



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011, Wa Ode Nurhayati (WON) sudah lengkap alias P21. KPK menyatakan hanya tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke penuntutan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut bahwa tahap pertama pemberkasan untuk tersangka WON telah rampung. "Tahap pertama pemberkasan perkara (WON) sudah selesai. Tapi, tahap dua, belum," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/5). Johan Budi menyebut bahwa kemungkinan pelimpahan ke tahap dua atau ke penuntutannya akan dilakukan pada tanggal 21 Mei atau 23 Mei mendatang. KPK sebelumnya telah secara resmi menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Sangkaan tersebut atas dugaan menerima hadiah atau janji. Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID. Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.