JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah ikut terlibat dalam prosesi pemilihan Gubernur Bank Indonesia yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI. Lembaga anti rasuah itu menolak permintaan Komisi XI untuk ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait calon Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan pemerintah. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penolakan dari KPK untuk ikut dalam rapat di DPR itu sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan yang telah dikirim ke DPR. "KPK tidak dalam posisi memberikan masukan mengenai pencalonan Gubernur BI," kata Johan kepada KONTAN, Senin (18/3). Ia pun lantas menguraikan bahwa, lembaganya tidak bisa mengungkapkan kasus yang tengah ditanganinya, termasuk mengenai Agus Martowardojo yang pernah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Johan menjelaskan, hanya bisa mengungkapkan status hukum seseorang apakah itu sebagai saksi atau tersangka. "Hingga kini statusnya masih saksi," imbuhnya.
KPK ogah ikut prosesi pemilihan Gubernur BI
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah ikut terlibat dalam prosesi pemilihan Gubernur Bank Indonesia yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI. Lembaga anti rasuah itu menolak permintaan Komisi XI untuk ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait calon Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan pemerintah. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penolakan dari KPK untuk ikut dalam rapat di DPR itu sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan yang telah dikirim ke DPR. "KPK tidak dalam posisi memberikan masukan mengenai pencalonan Gubernur BI," kata Johan kepada KONTAN, Senin (18/3). Ia pun lantas menguraikan bahwa, lembaganya tidak bisa mengungkapkan kasus yang tengah ditanganinya, termasuk mengenai Agus Martowardojo yang pernah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Johan menjelaskan, hanya bisa mengungkapkan status hukum seseorang apakah itu sebagai saksi atau tersangka. "Hingga kini statusnya masih saksi," imbuhnya.