KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap dari dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin, agar memenangkan suatu perkara. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Kronologi OTT hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang oleh KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap dari dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin, agar memenangkan suatu perkara. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.