JAKARTA. Fungsi penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2016 dianggap sebagai bidang yang paling menonjol. Sejak Januari hingga saat ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 15 kali. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada tahun ini KPK telah menetapkan lebih dari 50 tersangka. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK memang memiliki target untuk peningkatan jumlah kasus. Dari rata-rata 60-70 kasus per tahun, KPK meningkatkan target menjadi 100 kasus per tahun. Untuk tahun 2017, KPK menargetkan sekitar 200 kasus per tahun.
Meski kuantitas OTT terbilang cukup tinggi, menurut Syarif, KPK tetap mengupayakan adanya integrasi antara penindakan dan pencegahan. Misalnya, KPK melakukan pendampingan pada instansi yang terkena penindakan kasus korupsi agar hal serupa tidak terjadi lagi. "Soal OTT tidak ditargetkan dari awal. Tapi bersyukur tim KPK bisa melakukan OTT terbanyak selama sejarah KPK," kata Syarif kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2016). Berikut daftar 15 OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2016: 1. Damayanti Wisnu Putranti KPK menangkap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap setelah menerima suap dari pengusaha di Maluku.
Suap sebesar Rp 8,1 miliar tersebut terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 2. Andri Tristianto Sutrisna
Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, ditangkap oleh petugas KPK setelah menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. 3. Dua pejabat PT Brantas Abipraya KPK menangkap tangan dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Keduanya diduga berencana menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menangkap seorang perantara suap bernama Marudut. 4. Mohamad Sanusi Dalam hari yang sama setelah menangkap dua pejabat PT Brantas Abipraya, KPK menangkap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. 5. Bupati Subang Ojang Sohandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK menduga uang tersebut diberikan agar Jaksa Penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan. 6. Edy Nasution Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap setelah menerima suap dari Lippo Group. Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan dibawah Lippo Group. 7. Hakim Tipikor Bengkulu KPK menetapkan lima orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5/2016). Dua di antara lima tersangka, yakni Janner Purba dan Toton adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu. Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 650 juta terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor. Perkara yang dimaksud, yakni kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011. Pemberi suap kepada Janner dan Toton adalah dua orang terdakwa dalam persidangan terkait korupsi di RSUD M Yunus. Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni. 8. Panitera PN Jakarta Utara dan pengacara Saipul Jamil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terbukti menerima uang Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul. Selain itu, Rohadi menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara. 9. I Putu Sudiartana Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana ditangkap setelah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan.
Suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat. 10. Panitera PN Jakarta Pusat Panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso ditangkap setelah menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dari pengacara. Suap tersebut rencananya akan diberikan kepada hakim sebesar 25.000 dollar Singapura. 11. Bupati Banyuasin KPK menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin. Yan Anton diduga menerima suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. 12. Ketua DPD Irman Gusman Irman ditangkap setelah menerima suap dari pengusaha Xaveriandy dan Memi sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. 13. Anggota DPRD Kebumen KPK awalnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo, pada Sabtu (15/10/2016) di beberapa tempat di Kebumen, Jawa Tengah. Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pada saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi, yang diduga sebagai bagian dari kesepatan. 14. Pejabat Ditjen Pajak KPK menangkap Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Mereka ditangkap ketika melakukan transaksi suap di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang. 15. Wali Kota Cimahi KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam pemeriksaan, para penyuap mengakui bahwa pemberian sebesar Rp 500 juta kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Kedua pengusaha ingin menjadi kontraktor proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp 57 miliar. (Abba Gabrillin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto