KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (30/9/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,“ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/9). Ket-13 saksi tersebut terdiri dari sembilan dari wiraswasta yaitu Ade Andriani; Fajri Rezano Pangestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafii; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; dan Yogi Hadi Wibowo. Kemudian empat saksi lainnya yaitu Mohammad Syahdi selaku tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.
KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (30/9/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,“ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/9). Ket-13 saksi tersebut terdiri dari sembilan dari wiraswasta yaitu Ade Andriani; Fajri Rezano Pangestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafii; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; dan Yogi Hadi Wibowo. Kemudian empat saksi lainnya yaitu Mohammad Syahdi selaku tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.
TAG: