KPK panggil 3 pegawai PN Manado terkait Olly



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memanggil 3 pegawai Pengadilan Negeri Manado terkait insiden bocornya surat izin penggeledahan yang akan dilakukan di rumah Ketua Komisi IX DPR Olly Dondokambey.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi 3 orang tersebut akan dimintai klarifikasi pada pekan depan. "Ada tiga pihak yang akan dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasinya berkaitan dengan beredarnya copy surat permohonan izin penggeledahan pada 1 Oktober 2013," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Kamis (26/9).

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com tiga orang yang dipanggil tersebut adalah Panitera Muda Pidana Khusus, Marthen Mendila; Kasubag Umum, Mourets A N, Muaja; dan Panitera/Sekretaris PN Manado, Marthen J TH Ruru.


Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas telah mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan koordinasi dengan pihak PN Manado.

Sayangnya meski demikian hingga kini ia masih belum berani menyimpulkan apakah pembocoran izin penggeledahan itu tergolong upaya menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor. "Nanti kita liat dulu apa itu masuk pasal 21 sehingga bisa diproses, kita liat dulu," imbuhnya.

Seperti diketahui izin penggeledahan yang akan dilakukan penyidik KPK di rumah politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey telah bocor sehari sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam sejumlah pemberitaan media setempat disebutkan kabar penggeledahan tersebut terungkap dari surat izin yang dikirimkan pihak KPK pada PN Manado.

Bahkan surat tersebut sudah dipublikasikan lengkap dengan nama 12 penyidik yang akan ditugaskan melakukan penggeledahan tersebut. Alhasil penggeledahan yang dilakukan sehari setelahnya hanya berhasil mengamankan dua set meja makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan