JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus senior Partai Golkar, Ade Komarudin alias Akom untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau yang dikenal dengan KTP Elektronik. Selain itu, KPK juga memanggil Drajad Wisnu Setyawan, mantan direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditdukcapil Kemendagri. "Diperiksa untuk tersangka tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/8). Dua nama saksi tersebut muncul dalam putusan majelis hakim yang menangani kasus korupsi mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Akom dinyatakan terbukti kecipratan duit proyek KTP-e sebanyak US$ 100.000 atau waktu itu setara dengan Rp 1 miliar. Sementara Drajad yang juga menjadi ketua panitia lelang disebut menerima US$140.000 dan Rp 25 juta.
KPK panggil Akom lagi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus senior Partai Golkar, Ade Komarudin alias Akom untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau yang dikenal dengan KTP Elektronik. Selain itu, KPK juga memanggil Drajad Wisnu Setyawan, mantan direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditdukcapil Kemendagri. "Diperiksa untuk tersangka tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/8). Dua nama saksi tersebut muncul dalam putusan majelis hakim yang menangani kasus korupsi mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Akom dinyatakan terbukti kecipratan duit proyek KTP-e sebanyak US$ 100.000 atau waktu itu setara dengan Rp 1 miliar. Sementara Drajad yang juga menjadi ketua panitia lelang disebut menerima US$140.000 dan Rp 25 juta.