KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/9/2022) pagi. Anies akan dimintai keterangan soal gelaran Formula E yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengaku telah menerima surat pemanggilan dari KPK itu. "Iya, betul. Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu, tanggal 7 September pagi," ujar Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Ia mengaku bakal mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan berkait Formula E Jakarta. Anies tak menjelaskan lebih lanjut soal klarifikasi apa yang akan disampaikan berkait Formula E itu.
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tertinggi, Disusul Prabowo dan Anies, Versi Survei LSI Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu memastikan informasi yang ia sampaikan ke penyelidik KPK akan membuat semuanya menjadi terang benderang. "Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas. Hanya memberi keterangan, gitu aja, terkait Formula E," ungkap Anies. Ia pun belum menjelaskan status dari pemanggilan dirinya selaku apa dalam pemanggilan tersebut. Di sisi lain, Anies mengaku bakal memberi informasi lebih lengkap ke publik usai memenuhi panggilan tersebut. "Saya jelaskan sesudah selesai," sebutnya. Terus Diselidiki KPK sebelumnya menyatakan, penyelidikan proyek penyelenggaraan Formula E masih berjalan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya masih mengumpulkan bahan keterangan dengan menanggil saksi-saksi. Pemanggilan saksi, ujar dia, dibutuhkan untuk mencari apakah ada peristiwa pidana dari penyelenggaran ajang balap mobil listrik tersebut. “Masih jalan, penyelidikan masih berjalan dengan bahan keterangan yang tentu kami kumpulkan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan juga klarifikasi,” ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Selain itu, lanjut Ali, tim penyelidik juga terus menganalisa berbagai bukti lain yang telah dimiliki oleh KPK. Akan tetapi, Ali enggan menjelaskan secara terperinci bukti apa yang dimiliki oleh Komisi Antirasuah itu. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini.
Baca Juga: Anies Tawarkan Proyek di Ujung Masa Jabatan Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3/2022). Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan. Terbaru, KPK juga telah memanggil eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Formula E, Anies: Agar Semuanya Jelas" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto