KPK panggil bos Zerotech Nusantara jadi saksi Rudi



JAKARTA. Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini semakin melebar saja.

Pasalnya, bukan hanya para petinggi Kernel Oil yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut. Kali ini, KPK juga memanggil bos PT Zerotech Nusantara, Febri Praetyadi Soeparta terkait kasus dugaan suap penanganan kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013.

Bos perusahaan rekanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dipanggil KPK untuk menjadi saksi atas mantan Kepala SKK Migas aktif Rudi Rubiandini. "Dipanggil sebagai saksi RR," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (5/9). Penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Rahardjo bersama rekannya Birul Satrio Utomo. Ketiganya sudah hadir ke kantor KPK sejak pagi. Seperti diketahui Febri sendiri kini sudah berstatus dicegah bepergian ke luar negeri sejak 28 Agustus lalu. Perusahaan miliknya ternyata sudah menjadi rekanan Kementerian ESDM sejak tahun 2011 lalu.


PT Zerotech Nusantara masuk dalam daftar perusahaan penunjang migas tercatat sebagai daftar jasa penunjang migas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 27 tahun 2008 tentang bidang usaha jasa konstruksi. Perusahaan tersebut menyediakan tenaga kerja pengeboran, kerja ulang dan perawatan sumur. Sebelumnya, pada pekan lalu, penyidik KPK juga telah memanggil Agus Sapto Rahardjo sebagai saksi Rudi. Sayangnya, seusai menjalani pemeriksaan, pria yang juga sudah dicegah ke luar negeri ini enggan memberikan keterangan pada awak media. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan