JAKARTA. Komisi Pemberatasan Korupsi kembali memanggil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo sebagai saksi dalam kaus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Herry Prastowo sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa, tetapi tidak pernah hadir di Gedung KPK. "Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (3/2).
Herry pertama kali dipanggil penyidik pada 19 Januari 2015. Namun, Herry tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang bertugas ke luar negeri. Panggilan kedua kepada Herry dilakukan pada 26 Januari 2015. Herry kembali tidak hadir untuk diperiksa dengan alasan tengah menjalankan tugas operasi. Selain Herry, hari ini penyidik juga akan memeriksa dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha dan Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji.