KPK panggil dua kalapas terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwakan pemeriksaan dua orang kepala lembaga pemasyarakatan pada Jumat (17/1/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua kalapas tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: KPK jadwalkan pemeriksaan Harun Masuki untuk pertama kali

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein)," kata Ali dalam keterangannya.

Adapun kedua kalapas yang dipanggil itu adalah Kalapas Klas IIB Serui Djoko Sunarno dan Kalapas Klas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Noveri Budisantoso.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Baca Juga: Terima surat DKPP, Istana memproses pemberhentian Wahyu Setiawan

Editor: Noverius Laoli