KPK panggil dua staf pribadi bos Sentul City



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua staf pribadi Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala, yakni Dian Purwheny dan Roselly Tjung, Kamis (19/6). Keduanya akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Fransiskus Xaverius Yohan Yap."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY (Yohan Yap)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis pagi.Bersamaan dengan kedua staf pribadi Cahyadi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Briliant Perdana Sakti, Suwito. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yohan Yap.Sebelumnya, KPK telah mencegah Dian dan Roselly sejak 21 Mei 2014 lalu terkait kasus ini. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Suwito pada sejak 6 Juni 2014. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.Ketiganya dicegah lantaran diduga mengetahui ihwal suap-menyuap Rp 4,5 miliar yang diduga dilakukan utusan PT Bukit Jonggol Asri (BJA), FX Yohan Yap kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M zairin.Uang tersebut diduga diberikan agar PT BJA mendapatkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare (ha) dari Rachmat Yasin. Adapun PT BJA sendiri merupakan perusahaan yang 75% sahamnya dimiliki oleh PT Sentul City Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia