KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berusaha menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk membongkarnya, hari ini (18/10), komisi antirasuah ini memanggil Taufik Mappaenre, mantan deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang aset manajemen investasi (AMI). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi. Taufik menjabat sebagai deputi BPPN bidang AMI pada tahun 2002. Pada tahun tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Inpres No. 9 tahun 2002 yang mengatur tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
KPK panggil eks Deputi BPPN Taufik Mappaenre
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berusaha menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk membongkarnya, hari ini (18/10), komisi antirasuah ini memanggil Taufik Mappaenre, mantan deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang aset manajemen investasi (AMI). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi. Taufik menjabat sebagai deputi BPPN bidang AMI pada tahun 2002. Pada tahun tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Inpres No. 9 tahun 2002 yang mengatur tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.