KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (2/7). Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Selain itu, KPK memanggil Senior Advisor Nura Kapital, Mohammad Syahrial; pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar; Direktur Utama PT Berau Coal, Raden C Eko Santoso Budianto. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa. Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News