KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Achmad Iskandar, sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. 

Selain Iskandar, KPK juga memanggil Bagus Wahyudyono, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur periode yang sama. 

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jl Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024). 


KPK juga memanggil enam orang saksi dari pihak swasta, yaitu Khoirul Asnam, Usman Balok, Muchamad Munawir, Syamsuddin, M. Busro Mun'im, dan Achmad Yahya.

Selain itu, tiga orang saksi dari pihak wiraswasta juga dipanggil, yaitu Ahmad Affandy, RA. Wahid Ruslan, dan Ahmad Heriyadi.

Baca Juga: Kasus Suap Gubernur Kalsel, KPK Temukan Uang Rp 300 Juta dari Penggeledahan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi," jelas Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Tessa menambahkan bahwa tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut. 

Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta, sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. 

Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, serta di tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo. 

Rangkaian penggeledahan ini dilakukan sejak tanggal 16 hingga 18 Oktober 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga: KPK Minta Menteri-Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/23/12495041/kpk-panggil-eks-wakil-ketua-dprd-jatim-terkait-korupsi-dana-hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati