KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Achmad Iskandar, sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Selain Iskandar, KPK juga memanggil Bagus Wahyudyono, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur periode yang sama. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jl Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Achmad Iskandar, sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Selain Iskandar, KPK juga memanggil Bagus Wahyudyono, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur periode yang sama. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jl Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).