JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 Ade Komarudin, Selasa (28/10). Ade akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Amir Hamzah. "Ade Komarudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa. Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus ini, yakni seorang karyawan swasta bernama Dadang Sumpena.
KPK panggil Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 Ade Komarudin, Selasa (28/10). Ade akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Amir Hamzah. "Ade Komarudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa. Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus ini, yakni seorang karyawan swasta bernama Dadang Sumpena.