KPK panggil Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 Ade Komarudin, Selasa (28/10). Ade akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Amir Hamzah.

"Ade Komarudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa.

Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus ini, yakni seorang karyawan swasta bernama Dadang Sumpena.


Terkait kasus ini, Ade menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Ia ditugaskan untuk menerima pengaduan dari kader di Provinsi Banten baik dari DPD Golkar tingkat I dan II Kabupaten Lebak dan rekan lainnya. Pengaduan itu, menyangkut Pilkada Lebak.

Dalam persidangan, Ade mengaku pernah bertemu Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah di Hotel Sultan, Jakarta pada 9 September 2013. Dalam pertemuan tersebut,  Amir Hamzah-Kasmin yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar, melaporkan hasil Pilkada Lebak.

Menurut Ade, pertemuan itu juga dihadiri pengacara Rudi Alfonso. Ia menjelaskan saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak. Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Ade meminta agar hal itu didalami kebenarannya. Faktanya, sambung dia, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, Ade mengaku tidak tahu apakah dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai rencana pemberian uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus tersebur sejak 25 September 2014 lalu. Keduanya diduga menyuap Akil  yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK. Akil sendiri telah menjadi terdakwa kasus tersebut dan diganjar hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Atas pernbuatan tersebut, Amir-Kasmin dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie