KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka, Selasa (27/11). Made akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa. KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau1.
KPK panggil corporate communications PLN I Made Suprateka terkait kasus Idrus Marham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka, Selasa (27/11). Made akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa. KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau1.