KPK panggil Kwik Kian Gie terkait pengurusan BLBI



JAKARTA. Meskipun kubu Kejaksaan Agung telah menyatakan penyidikan yang dilakukannya terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah rampung sejak tahun 2010, tetapi ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengusutan kasus tersebut. Bahkan hari ini, lembaga anti rasuah itu mengundang mantan Menteri Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie untuk dimintai keterangan.

“Kwik Kian Gie dimintai keterangan terkait KPK melakukan penyelidikan dalam kaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI yaitu pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas),” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Selasa (2/4).

Menurutnya ini merupakan penyelidikan baru yang tengah dilakukan lembaganya. Ketika ditanya apakah ini merupakan hasil pengembangan supervisi KPK di era kepemimpinan Ketua KPK Antasari Azhar, Johan membantahnya. Kata dia, penyelidikan yang dilakukannya ini berbeda dari rencana pembentukan empat tim penelusuran kasus BLBI di tahun 2008 lalu.


“Bukan, ini baru beberapa waktu kemarin,” imbuhnya. Sementara itu sesuai dimintai keterangan selama sekitar 8,5 jam, Kwik yang datang dengan mengenakan kemeja putih justru menolak berkomentar banyak. Menurut menteri keuangan era Presiden Megawati tersebut apa yang disampaikannya kepada penyidik KPK adalah sesuatu yang rahasia.

“Undangannya rahasia. Pertanyaan juga rahasia,” ujar Kwik sembari bergegas meninggalkan gedung KPK. Seperti diketahui, SKL dikeluarkan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Setelah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada obligor yang kooperatif dan sanksi pada yang tidak kooperatif,  Megawati kemudian menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang berisi release and discharge pada 22 obligor. 

Akibat pemberian release and discharge, debitor dan obligor BLBI yang dianggap telah menyelesaikan kewajibannya dan dibebaskan dari aspek pidana, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan. Salah satunya adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim yang dihapuskan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.