KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Sapari. Ari hendak diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dengan tersangka mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3). KPK sebelumnya telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari US$ 4 juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
KPK panggil mantan direktur Garuda untuk kasus Emirsyah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Sapari. Ari hendak diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dengan tersangka mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3). KPK sebelumnya telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari US$ 4 juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.