KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Kamis (27/6). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. Menurut Febri, pemanggilan ini dalam rangka menelusuri berbagai sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo. Febri belum bisa mengungkapkan secara spesifik sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
KPK panggil mantan dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus Bowo Sidik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Kamis (27/6). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. Menurut Febri, pemanggilan ini dalam rangka menelusuri berbagai sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo. Febri belum bisa mengungkapkan secara spesifik sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.