KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Kamis (27/6). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. Menurut Febri, pemanggilan ini dalam rangka menelusuri berbagai sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo. Febri belum bisa mengungkapkan secara spesifik sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
"Sampai saat ini setidaknya teridentifikasi sekitar 4 sumber ya atau 4 keterkaitan dana gratifikasi tersebut dari berbagai pihak yang kami pandang berhubungan dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR RI," kata Febri. Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.