KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (7/5). Kedua orang ini rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa. Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam. KPK menahan Markus pada Senin (1/4) malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News