KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah ke Gedung Merah Putih hari ini, Jumat (27/1/2023). Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, kedua pihak dipanggil terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2022 dan perbaikan penetapan biaya ibadah haji 2023 atau 1444 hijriah. Pada pertemuan tersebut, Ipi menuturkan, KPK, Kementerian Agama, dan BPKH akan membahas kemajuan implementasi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022, serta formula penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.
"Rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. Baca Juga: Kemenkes Siapkan Anggaran Rp 389 Miliar untuk Penyelenggaraan Kesehatan Haji 2023 Ipi menerangkan, pada 2019 KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama dan BPKH terkait perbaikan pengelolaan keuangan haji. Adapun hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tersebut bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji” tahun 2019. Kedua lembaga itu telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan menekan kesepakatan beberapa perbaikan. Di sisi lain, KPK juga memantau rencana pemeriksaan tersebut. Ipi menuturkan, dalam waktu kedepan KPK akan terus mendampingi implementasi rencana perbaikan itu. "Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan," ujar Ipi. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wakil pemerintah, mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909. Dari jumlah Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta.