KPK Panggil Menag dan Kepala BPKH untuk Bahas Biaya Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah ke Gedung Merah Putih hari ini, Jumat (27/1/2023).

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, kedua pihak dipanggil terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2022 dan perbaikan penetapan biaya ibadah haji 2023 atau 1444 hijriah.

Pada pertemuan tersebut, Ipi menuturkan, KPK, Kementerian Agama, dan BPKH akan membahas kemajuan implementasi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022, serta formula penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.


"Rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Anggaran Rp 389 Miliar untuk Penyelenggaraan Kesehatan Haji 2023

Ipi menerangkan, pada 2019 KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama dan BPKH terkait perbaikan pengelolaan keuangan haji. Adapun hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tersebut bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji” tahun 2019.

Kedua lembaga itu telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan menekan kesepakatan beberapa perbaikan.

Di sisi lain, KPK juga memantau rencana pemeriksaan tersebut. Ipi menuturkan, dalam waktu kedepan KPK akan terus mendampingi implementasi rencana perbaikan itu. "Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan," ujar Ipi.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wakil pemerintah, mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909. Dari jumlah Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta.

Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agamal (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Undang Menag dan Kepala BPKH, Bahas Biaya Haji"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto